PT. BPR GAJAH MUNGKUR
TATA CARA PENGADUAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tanggal 06 agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dan diperbarui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.07/2018 tanggal 01 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan SEOJK No.17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan , dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT.BPR Gajah Mungkur Wonogiri (Selanjutnya disebut Bank) sebagai berikut :
Bagan Tata Cara Pengaduan Dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah :

Penjelasan Bagan Prosedur Penyampain Pengaduan Kepada Bank :
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai).Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut :
Nasabah mendatangi kantor Pusat atau kantor kas terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui Customer Service/Petugas pelayanan nasabah,atau Nasabah menelepon dan menyampaikan pengaduan melalui no telp.0273-323141,5327058.Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima .Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2(dua) hari kerja,maka bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
Pengaduan yang diajukan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat , Faksimili di nomor 0273.323142 dan dapat dikirim melalui E-mail : bprgajahmungkur@ymail.com atau bprgajahmungkur1@gmail.com dengan judul “Pengaduan”, atau pengaduan dapat diajukan lewat surat resmi ke alamat PT.BPR Gajah Mungkur Jl.Raya Ngadirojo No.23 Ngadirojo ,Wonogiri 57681.
Dalam hal pengaduan yang diajukan secara tertulis ,maka nasabah wajib melampirkan foto copi identitas dan dokumen pendukung lainnya,Seperti :
Pengaduan secara tertulis kan ditangani dan diselesaikan dalam 20(dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaaan pengaduan diterima oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh)hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian paengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.
KERAHASIAAN DATA NASABAH
Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang melakukan pengaduan kepada Bank terhadap pihak manapun,kecuali :
Demi kelancaran proses pengaduan dan penanganan pengaduan maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Bank, Nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau jalur hukum.