Berita

TATA CARA PENGADUAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

  • Kamis, 07 Februari 2019 10:15 WIB
  • Admin
  • Berita

PT. BPR GAJAH MUNGKUR
TATA CARA PENGADUAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 01/POJK.07/2013 tanggal 06 agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Dan diperbarui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.07/2018 tanggal 01 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan  SEOJK No.17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan , dengan ini  diinformasikan Prosedur Pelayanan dan  Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT.BPR Gajah Mungkur  Wonogiri  (Selanjutnya disebut Bank) sebagai berikut :

Bagan Tata Cara Pengaduan Dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah :

Penjelasan Bagan Prosedur  Penyampain Pengaduan Kepada Bank :

Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai).Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara  sebagai berikut :

  • Pengaduan Secara Lisan

Nasabah mendatangi kantor Pusat atau kantor kas terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui Customer Service/Petugas pelayanan nasabah,atau Nasabah menelepon dan menyampaikan pengaduan melalui no telp.0273-323141,5327058.Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima .Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2(dua) hari kerja,maka bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.

  • Pengaduan Secara Tertulis

Pengaduan yang diajukan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat , Faksimili di nomor  0273.323142 dan dapat dikirim melalui E-mail : bprgajahmungkur@ymail.com  atau bprgajahmungkur1@gmail.com dengan judul “Pengaduan”, atau pengaduan dapat diajukan lewat surat resmi ke alamat PT.BPR Gajah Mungkur Jl.Raya Ngadirojo No.23 Ngadirojo ,Wonogiri  57681.

Dalam hal pengaduan yang diajukan secara tertulis ,maka nasabah wajib melampirkan foto copi identitas dan dokumen pendukung lainnya,Seperti :

  1. Foto copi KTP Nasabah atau perwakilan (bila diwakilkan)
  2. Surat Kuasa dari nasabah yang diwakilkan(jika diwakilkan)
  3. Foto copi rekening yang diadukan.(tabungan dan deposito)
  4. Foto copi bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan
  5. Foto copi dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan.

Pengaduan secara tertulis kan ditangani dan diselesaikan dalam 20(dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaaan pengaduan diterima oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh)hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian paengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi  tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.

KERAHASIAAN DATA NASABAH
Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang melakukan pengaduan kepada Bank terhadap pihak manapun,kecuali :

  1. Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan
  2. Dalam rangka penyelesaian pengaduan
  3. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau,
  4. Atas persetujuan nasabah bersangkutan.

Demi kelancaran proses pengaduan dan penanganan pengaduan maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tentukan inti permasalahan yang diadukan
  2. Siapkan dokumen pendukung yang terkait permasalahan yang akan diadukan
  3. Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang dimiliki dan yang disampaikan kepada Bank salinan  dokumen tersebut saat melakukan pengaduan
  4. Catatlah nomor regiter yang diberikan Bank dan nama petugas yang menerima pengaduan
  5. Simpan dokumen surat-menyurat yang ada termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan.

Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Bank, Nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau jalur hukum.

Facebook Twitter Whatsapp